Rabu 05 Feb 2020 12:35 WIB

Hari Kedua ETLE Motor, Jumlah Pelanggar Turun 2,4 Persen

Hari kedua ETLE sepeda motor, tercatat sebanyak 157 pelanggar.

Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, jumlah pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (4/2) sebanyak 157 pelanggar. Jumlah tersebut menurun sekitar 2,4 persen dibandingkan hari pertama penindakan, Senin (3/2).

"Jumlah pelanggaran yang ter-capture pada tanggal 4 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 3 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah empat pelanggaran atau sebanyak 2,4 persen," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Fahri mengungkapkan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara motor, masih didominasi oleh menerobos jalur bus Transjakarta. Tercatat ada 103 pelanggar yang menerobos jalur bus itu. Pelanggaran terbanyak terdapat di jalur bus Transjakarta di depan kantor Imigrasi Jakarta Selatan, atau koridor 6.

"Dengan jumlah pelanggaran sejumlah 53 pelanggaran, terdiri dari 52 pelanggaran sepeda motor melintas jalur bus Transjakarta dan satu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ungkap Fahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem ETLE, Senin (3/2). Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin serta jalur bus Transjakarta koridor 6.

Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan pengendara mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

Setelah itu polisi akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka polisi akan memblokir STNK-nya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement