Rabu 05 Feb 2020 13:03 WIB

Bambang Widjojanto Kritik Pengembalian Penyidik KPK ke Polri

Masa kerja Rossa sebagai penyidik KPK baru selesai pada September 2020.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengkritik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Kilah, dalih, dan saling berbantahan tak elok dan cendrung "konyol" kembali dipertontonkan di muka publik atas "gonjang ganjing" pemulangan penyidik KPK. Tetapi yang jelas, sobat Rossa, eksistensi salah seorang penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rosa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?" ucap Bambang melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/2)

Ia pun mempertanyakan pengembalian Rossa tersebut karena masa kerjanya sebagai penyidik KPK baru selesai pada September 2020.

"Jika masa kerja tugas Rossa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rossa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi (kader PDIP) Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik tetapi mengapa Rossa justru harus dipulangkan. Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," kata Bambang.

Menurut dia, jika permasalahan pengembalian Rossa tersebut tidak segera diselesaikan maka yang dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi.

"Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rossa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi dan dipastikan Harun Masiku akan "terpingkal-pingkal" dan "cekakakan" karena tak bisa segera ditangkap. Apakah ini kesengajaan?" kata Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement