Rabu 05 Feb 2020 13:27 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Dugaan Perampokan Sopir Taksi Daring

Diduga supir taksi daring tersebut merupakan korban salah tangkap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: Nunu/Republika
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dijadwalkan menggelar sidang dugaan perampokan oleh supir taksi daring Ari Darmawan terhadap penumpangnya. Sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Achmad Guntur ini akan dilaksanakan Rabu (5/2) siang sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan sela.

"Hari ini sidang perkara taksi daring atas nama Ari Darmawan akan segera digelar pada pukul 15.00 WIB di PN Jakarta Selatan, dengan agenda putusan sela," kata Yoshua Napitupulu selaku kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron/Hotma Sitompoel Associates.

Menurut Yoshua, kliennya dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penumpangnya yang faktanya tidak pernah ia lakukan. Kasus ini bermula pada Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari, Ari mendapatkan pesanan dari calon penumpang S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete. Namun saat dihubungi oleh Ari, S tidak merespon pesan dan telepon, tak lama kemudian S tidak lagi dapat dihubungi oleh Ari.

"Keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni S dan temannya A," kata Yoshua.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan bahwa Ari merupakan korban salah tangkap.

Ditho H.F. Sitompoel, Direktur LBH Mawar Saron Jakarta dalam keterangan tertulisnya menjelaskan awalnya korban memesan taksi daring dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna.

Setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari pengemudi baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari.

"Ari tidak pernah menjemput kedua korban karena kedua korban sudah naik ke mobil Dadang. Kami telah melaporkan Dadang ke Polres Jakarta Selatan," kata Ditho.

Sidang pembacaan dakwaan telah berlangsung pada Selasa (7/1) dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut LBH Mawar Saron Jakarta mengajukan eksepsi pada Selasa (21/1).

"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 'error in persona' atau salah orang, oleh karenanya dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," Hotma P.D. Sitompoel, pengacara terdakwa di persidangan. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Sela akan dibacakan pada hari Rabu (5/2).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement