REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin memaparkan temuan PPATK terkait rekening kepala daerah melalui kasino di luar negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu. PPATK menemukan rekening kepala daerah di kasino senilai Rp 50 miliar.
"Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” kata Kiagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang.
Menurut dia, terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.
Kiagus menduga cara tersebut sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.
"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," ujarnya.
RDP Komisi III DPR RI dengan PPATK tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.