REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Haura Hafizhah
Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku hingga hari ini masih buron. KPK pun tidak memblokir rekening kader PDIP terebut.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pada Selasa (4/2) malam meluruskan pernyataannya terkait pemblokiran rekening Harun Masiku. Sebelumnya, ia menyatakan adanya antisipasi yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Jadi perlu diluruskan itu bahwa upaya tindakan proses penerima. Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan kemudian dilakukan pemblokiran," terang Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/2) malam.
Sehingga, pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka penerima suap yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan karena dugaan penerimaan uang Rp 400 juta dari Harun Masiku. Ali menegaskan, dalam antisipasinya penyidik tidak melakukan pemblokiran terhadap Harun Masiku.
"Perkara ini kan dugaan suap menyuap antara pemberi dan penerima, pemberi kita tahu kan uangnya sudah ditemukan, sebagai barbuk (barang bukti). Yang beralih kepada si penerima kan sementara ada Rp400 juta kemudian ada rekening yang ditemukan juga yang itu kemudian dugaannya diterima oleh si penerima dalam hal ini tersangka WSE," terang Ali.
"Kalau pemberi sudah selesai uangnya sudah beralih tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudag beralih ke rekening yamg diblokir adalah rekening yang diterima," tambahnya.
Ali mengklaim, KPK bersama aparat kepolisian masih terus berupaya dengan berbagai cara untuk membekuk Harun. KPK, kata Ali, optimistis penangkapan terhadap Harun hanya persoalan waktu.
"Ini soal waktu kapan kami bisa menemukan yang bersangkutan dan menangkap serta membawa ke KPK untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Ali menambahkan, untuk memaksimalkan upaya pencarian Harun, KPK memajang informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun pada laman KPK. KPK, kata Ali, berharap partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun untuk dapat melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.
"Atau bisa langsung menghubungi KPK melalui telpon kantor atau call center KPK di 198," tambah Ali.
[video] ICW Menilai KPK tak Tegas Terhadap Kasus Harun Masiku
Polri mengaku masih memburu Harun Masiku yang terjerat suap dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda keberadaan Harun Masiku berada ada dimana.
"Harun masiku masih dalam proses penyelidikan. Didoakan saja biar cepat ditemukan. Kapolri akan tanggung jawab sepenuhnya. Tunggu saja," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2) .
Kemudian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang menjadi kendala untuk memburu Harun Masiku. "Ini hanya berjalan sesuai waktu. Kami akan ungkap semua. Saat ini terdapat proses penyelidikan berada dimana keberadaan bersangkutan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan belum ada tanda-tanda mengenai keberadaan Harun Masiku. Namun, pihaknya tetap membantu KPK dalam penyelidikan.
"Belum ada tanda-tanda. Kami masih mencari Harun Masiku. Polisi membantu dan berupaya mencari. Nanti, kalau kami temukan ya kami sampaikan dan kami serahkan ke KPK," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Jejak Harun Masiku