REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim kuasa hukum pejabat Pemerintah Provinsi Papua berinisial AG mengklaim tuduhan kasus pemerkosaan yang diarahkan ke kliennya terhadap korban siswi SMA berinisial A di Jakarta Selatan adalah direkayasa.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial AD atas putrinya A 18 tahun yang diduga diperkosa oleh AG di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa (28/01) pukul 17.00 WIB.
Tim kuasa hukum AG juga menyatakan jika laporan kasus ini tidak benar dan pelapor tak dapat membuktikan semua pernyataan sebagaimana dimuat di media massa, maka akan dituntut balik.
"Kliennya AG sebagai terlapor telah menyerahkan kepada kami sebagai pihak kuasa hukumnya untuk mendampingi dia menghadapi tuduhan dalam laporan ini. Kami diberi wewenang sepenuhnya untuk mewakili terlapor dalam tuduhan atas kasus ini baik ke luar, ke publik maupun ke dalam, penyelesaian kasus hukum ini," kata salah seorang kuasa hukum pejabat Papua AG, Stef Roy Rening, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Rabu.
Menurut Roy, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan melakukan investigasi atas laporan yang dituduhkan dugaan pemerkosaan dan adanya kekerasan seksual berupa pemberian minuman sehingga buat korban tidak sadarkan diri.
"Kami akan berusaha maksimal mendalami kasus untuk memperjuangkan hak-hak dan nama baik klien kami yang selama empat hari belakangan dirugikan oleh pemberitaan media massa, sehubungan dengan laporan polisi dugaan adanya pemerkosaan dan memberikan minuman obat penenang," ujarnya.
Roya mengaku udah mendengar langsung pengakuan dari terlapor bahwa faktanya tidak seperti itu. AG,menurut Roy,sama sekali tak melakukan pemerkosaan maupun penyerangan seksual. "Klien kami sama sekali tidak melakukan sebagaimana yang mereka laporkan," tegasnya.
Pihak terlapor AG, lanjut Roy, tidak main-main dalam perkara ini karena ini sudah namanya pembunuhan karakter terhadap Orang Asli Papua.
Roy juga menyoroti kuasa hukum pelapor Pieter Ell, SH yang dinilai tidak profesional dan siap melaporkannya ke Dewan Kode Etik Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI). Pieter dinilai melanggar kode etik profesi karena telah membuat kesimpulan prematur dan menggiring opini yang menyesatkan publik dan merugikan kliennya.
"Karena belum adanya penyelidikan, kuasa hukum pelapor sudah bicara di media bahwa kasus ini pidana murni. Bagaimana ini pidana murni sementara ini baru tahap laporan? Ini masih penyelidikan, belum menentukan siapa tersangkanya," ujarnya.
Publik di Papua empat hari belakangan dihebohkan dengan beredarnya berita melalui media daring nasional tentang laporan salah seorang ibu rumah tangga berinisial "AD" ke Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Dalam laporan itu AD, menuding salah seorang pejabat Pemprov Papua berinisial AG telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual atas A, 18 tahun, di sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada Selasa (28/01) pukul 17.00 WIB.
Media sosial, baik Whatsapp, Facebook, Twitter dan Instagram pun ramai menyebar berita tersebut, baik dalam bentuk narasi teks maupun audiovisual yang sangat tidak berimbang dan menyudutkan AG.
Publik pun terpecah, ada yang pro ada yang kontra, mengingat kasus ini belum menemui titik terang.