Rabu 05 Feb 2020 23:41 WIB

Pengganti Wahyu Setiawan Jadi Anggota KPU Belum Dikabari

I Dewa Kade Riarsa Kandi hanya menunggu perkembangan proses PAW komisioner KPU

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Riarsa Kandi mengaku belum dikabari secara resmi dari pihak mana pun. Ia hanya menunggu perkembangan proses pergantian antarwaktu (PAW) Komisioner KPU.

"Sampai saat ini belum. Saya belum mendapat konfirmasi resmi tentang hal tersebut," ujar Dewa kepada Republika, Rabu (5/2).

Secara administratif terkait PAW anggota KPU, Dewa menunggu perkembangan lebih lanjut lanjut. Namun secara substansi dan tahapan, ia tetap mempersiapkan diri dan melaksanakan tugas sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

"Sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan saya tetap mempersiapkan diri dan bertugas sesuai ketentuan yan berlaku," kata Dewa.

Sebelumnya pihak Istana mengatakan masih menunggu surat dari DPR RI. Salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama saudara Wahyu Setiawan dikirimkan ke DPR, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dari surat DPR itu presiden melantik anggota KPU pengganti," ujar Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Ahad (19/1).

Fadjroel menambahkan, berdasarkan Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai anggota KPU. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti.

Namun, anggota Komisi II DPR fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menuturkan, pihaknya belum menerima Keppres pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU RI.

"Komisi II belum mendapat info hal tersebut dari KPU dan dari istana tentang rencana penggantian/pengangkatan. (Kerpres) belum sampai ke Komisi II," ujar Sodik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement