REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melewati serangkaian penilaian audit, Indodax sebagai perusahaan start-up berbasis Blockchain kini telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) per 29 Januari 2020.
Di Indonesia, BAPPEBTI berwenang dalam memberikan peraturan untuk mendaftar dan mengawasi para pelaku industri yang bergerak di aset kripto berbasiskan blockchain serta guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan telah terdaftarnya Indodax di BAPPEBTI, menunjukkan bahwa platform trading aset kripto terbesar di Indonesia ini telah berhasil memenuhi beberapa kualifikasi ketat pemerintah dalam sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya, dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, bersyukur atas kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada Indodax. Indodax akan terus memberikan dukungan dan bekerjasama dengan BAPPEBTI dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi Blockchain.
Di sela-sela penjelasannya, ia juga menyebutkan bahwa upaya ini adalah bentuk komitmen Indodax untuk terus melakukan inovasi dan tetap sejalan dengan aturan BAPPEBTI untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas.
“Sebagai market leader di aset kripto dengan member mencapai dua juta orang, kami selalu ingin berjalan sejalan dengan peraturan pemerintah. Saya sangat mengapresiasi dukungan pemerintah Indonesia yang semakin membaik dalam upaya pengembangan ekosistem digital ini. Banyak kebijakan yang disusun oleh pemerintah yang semakin menyeimbangkan perlindungan konsumen dan pengembangan industri yang sehat. Dengan diterimanya pendaftaran Indodax atas BAPPEBTI ini, kami bertekad untuk terus melakukan inovasi melalui berbagai produk yang dimiliki Indodax," kata Oscar dalam siaran persnya, Rabu (5/2).
Dengan terdaftarnya Indodax pada BAPPEBTI juga menambahkan kewajiban instansinya untuk selalu patuh pada standar etika industri yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya sertifikasi dari pemerintah Indonesia ini, Oscar menyarankan masyarakat agar bertransaksi di tempat pertukaran aset kripto yang telah terdaftar di BAPPEBTI.
“Syarat yang ditentukan BAPPEBTI rasanya dibuat dengan dasar perlindungan pada masyarakat, sehingga tentunya kita sangat mendukung hal tersebut", ungkap Oscar.