Rabu 05 Feb 2020 20:03 WIB

Soal Kompol Rosa, KPK: Jelas Ada Penarikan dari Polri

Pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri berdasarkan penarikan dari lembaga kepolisian tersebut. Menurutnya, Polri menyampaikan surat penarikan pada 15 Januari 2020. Pernyataan Alexander ini sekaligus menepis anggapan umum bahwa tidak ada penarikan resmi dari Polri terhadap Kompol Rosa. 

"Pulang. Ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian," jelas Alexander di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2). 

Baca Juga

Menurutnya, pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai. Artinya, bila seharusnya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020 maka penarikan bisa dilakukan sebelumnya.

Alexander juga mengatakan penarikan dibutuhkan karena penyidik Polri pun butuh kenaikan pangkat dan jenjang karier. "Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Dia juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak?" ujar Alexander. 

Alexander juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Rosa adalah penyidik yang menangani kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Menurutnya, Rosa hanya diperbantukan dalam operasi tangkap tangan (OTT), bukan dalam penyidikan.

Wakil Ketua KPK itu juga menambahkan, tim satuan tugas di internal KPK memang hanya 6 hingga 7 orang saja. Namun saat ada penugasan di luar, KPK mengutus tenaga yang cukup banyak.

Dalam OTT kasus Wahyu Setiawan, Rosa masuk dalam surat perintah yang diterbitkan KPK. "Yang bersangkutan ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidiknya," jelas Alexander. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Polri atas nama Kompol Rosa Purbo Bekti telah diberhentikan. Firli mengatakan saat ini Kompol Rosa sudah dikembalikan ke Korps Bhayangkara.

"Adapun untuk Penyidik Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan SKEP (Surat Keputusan) ditanda tangani Karo SDM," ujar Firli saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (4/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement