Rabu 05 Feb 2020 21:17 WIB

Komisi Pengarah tak Izinkan Monas untuk Formula E

Gelaran Formula E diperbolehkan memanfaatkan kawasan di luar Monas.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Pohon-pohon baru tertanam di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pohon-pohon baru tertanam di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka (Komrah) tidak memberi lampu hijau kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan lahan Monas dalam ajang balapan Formula E 2020 ini. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama, menjelaskan gelaran Formula E diperbolehkan memanfaatkan kawasan di luar Monas. 

"Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area monas. Dengan banyak pertimbangan, di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan," kata Setya usai rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (5/2). 

Baca Juga

Setya menyebutkan, larangan penggunaan Monas untuk ajang Formula E belum dituangkan dalam surat tertulis. Komrah baru akan menerbitkan surat larangan setelah rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dilakukan sore tadi. 

Pemanfaatan dan penataan kawasan Monas, ujar Setya, tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement