REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Rabu (5/2). Seusai diperiksa, Wahyu mengaku dicecar oleh penyidik soal sosok serta hubungannya dengan Harun Masiku.
Tak hanya itu, Wahyu mengaku penyidik KPK juga mendalami sosok Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pak Harun Masiku saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," ungkap Wahyu di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/2).
Wahyu menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Harun Masiku dan justru lebih mengenal sosok Hasto Kristiyanto. "Ya saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," ucapnya.
Menurut Wahyu, ada sekitar 20 pertanyaan yang dicecar penyidik KPK terhadap Wahyu Setiawan pada pemeriksaan kali ini. Namun, kata Wahyu, yang paling ditekankan penyidik pada pemeriksaan kali ini yaitu soal sosok Harun Masiku dan Hasto Krsitiyanto.
"Ada 20-an pertanyaan, tapi intinya itu. Saya memang tidak kenal (Harun Masiku), enggak pernah ketemu, enggak pernah komunikasi," tegasnya.
Tersangka lainnya, Saeful yang juga menjalani pemeriksaan tambahan mengaku diperiksa untuk Wahyu Setiawan. Penyidik, kata Saeful, menanyakan lebih rinci ihwal kronologis peristiwa. Ia juga mengaku mendapatkan uang guna menyuap Wahyu dari Harun Masiku.
"Sumber dana dari Pak Harun. Semua dari Pak Harun," ucapnya.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dua saksi Wahyu dan Saeful dicecar terkait sumber dana suap kepada Wahyu, penyidik mendalami sumber penerimaan uang dari Harun Masiku dan Saeful. Sementara kepada Saeful, penyidik mencecar terkait pemberian uang kepada Wahyu.
"Keterangannya masih seputar tentang pemberian dan penerimaan uang," ucap Ali
Ihwal pertanyaan kedekatan Wahyu dan Hasto, Ali menegaskan, bahwa setiap pertanyaan terkait dengan fakta-fakta. Namun, Ali tak mau merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya
"Materi dari pemeriksaan kedekatan dari siapa para tersangka ini kemudian materi yang seperti apa tentunya tidak bisa kami sampaikan ya," kata dia.
"Nanti teman-teman dan masyarakat bisa melihatnya ketika perkara ini akan dilimpahkan di pengadilan, karena saya kira tidak terlalu lama karena penahanan untuk pemberi juga ada batasannya, sehingga nanti ketika sudah persidangan nanti bisa diikuti bersama fakta-fakta berdasarkan berita acara pemeriksaan dari seluruh saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan," tambahnya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya. Yakni, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam proses PAW caleg DPR dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.