REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) anti-Mafia Bola Jilid 3 akan mengejar dua buronan terkait kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. Kasus itu pun sebelumnya ditangani oleh Satgas anti-Mafia Bola Jilid 2.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dan menahan enam tersangka yang terdiri dari manajemen klub Persikasi hingga pihak PSSI Jawa Barat. Namun, masih terdapat dua buronan, yakni dari pihak PSSI berinisial KH yang berperan sebagai perantara, dan anggota exco PSSI Jawa Barat berinisial HN.
"Ada dua DPO yang bakal diburu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Yusri menambahkan, rencananya 13 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang tergabung dalam tim ini akan melakukan rapat perdana untuk membahas tugas Satgas anti-Mafia Bola Jilid 3 lebih jauh. Rapat itu akan dilakukan pada Jumat (7/2) mendatang.
"Ini komitmen dari Polri bahwa segala bentuk pengaturan skor maupun pengaturan-pengaturan lainnya, kita akan bersihkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," imbuh Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri kembali membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Jilid 3. Satgas tersebut sudah mulai berlaku sejak Sabtu (1/2) hingga enam bulan ke depan.
Tidak berbeda jauh dengan Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya, tim ini juga bertugas untuk mengawal seluruh pertandingan liga sepak bola Indonesia, serta mencegah terjadinya pengaturan skor.
"Tugasnya Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 ini kan pertama memetakan kasus-kasus yang tahap 1, 2 dan monitoring pertandingan liga 1, 2 dan 3, serta mencegah terjadinya pengaturan skor," jelas Yusri.
Selain itu, tim satgas tersebut juga akan melakukan pengawasan dalam proses seleksi pemain untuk Piala Dunia U20 pada tahun 2021 mendatang. Tujuannya, agar proses seleksi para pemain berlangsung secara transparan.