Kamis 06 Feb 2020 00:36 WIB

Vonis Bebas Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Dinilai Adil

Majelis hakim PN Kelas I A Cibinong, Bogor yang telah membebaskan SM

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Hakim PN kelas 1 Cibinong memvonis bebas wanita pembawa anjing ke Masjid Al-Munawarih, Bogor. Foto palu sidang hakim di persidangan (ilustrasi)
Hakim PN kelas 1 Cibinong memvonis bebas wanita pembawa anjing ke Masjid Al-Munawarih, Bogor. Foto palu sidang hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kuasa Hukum SM, terdakwa pembawa anjing kedalam masjid, Alfonsus Atu Kota, menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Bogor yang telah membebaskan kliennya. Alfonsus menilai, pembebasan tersebut merupakan keputusan yang adil.

"Ini putusan yang luar biasa bagi saya. Terima kasih kepada semua pihak, yang sudah memutuskan sangat adil, karena memang kenyataannya ibu ini sakit," kata Alfonsus di lokasi, Rabu (5/2).

Baca Juga

Alfonsus menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus SM telah mengetahui kliennya mengalami gangguan jiwa. Dia menilai membawa kasus SM ke meja hijau terlalu dipaksakan. "Ini perkara yang dipaksakan, tapi semua tau bahwa ibu ini sakit. Dari cara dia berbicara, gesturnya, segala macamnya memang dia sakit," jelasnya.

Dia meminta, kasus tersebut disudahi usai putusan dari hakim. Dia berharap tak ada lagi banding yang akan diajukan. "Saya pikir (perkara ini) sudah selsai. Tapi apakah ada banding? Saya tidak tahu," ucapnya.

Dia menjelaskan, perbuatan SM memang terbukti bersalah. Namun, dia menjelaskan SM dibebaskan lantaran mengalami gangguan jiwa.

"Sejak awal ibu ini sudah dirawat seketika ditetapkan tersangka. Rumah Sakit Polri menyatakan skizofernia, dia langsung dirawat. (Kemudian) dua bulan dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Doctor Haji Marzoeki Mahdi," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Bogor memutuskan SM (52) warga Sentul City yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor terbukti bersalah. Namun, Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi menyatakan terdakwa dinyatakan tidak dihukum. "SM dari anak HS terbukti sah bersalah dalam tindak pidana penodaan agama," ucap Indra membacakan putusan, Rabu (5/2).

Indra menjelaskan, terdakwa mengalami penyakit skizopherenia paranoid atau gangguan jiwa berat. Oleh karena itu, terdakwa bebas dari tuntutan hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement