Kamis 06 Feb 2020 00:42 WIB

Meski Kecewa, DKM Masjid Al-Munawaroh Terima Vonis Bebas SM

SM divonis bersalah namun bebas dari hukuman lantaran mengalami gangguan jiwa.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andi Nur Aminah
Skizofrenia Paranoid yang diderita wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul
Skizofrenia Paranoid yang diderita wanita pembawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh menerima hasil putusan majelis hakim ihwal pembebasan kasus SM (52). SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor divonis bersalah namun bebas dari hukuman lantaran mengalami gangguan jiwa.

"Kami menerima apapun hasilnya. Kalau memang kenyataannya orang itu gila, sebaiknya memang dirawat di rumah sakit," ucap Sekertaris DKM Masjid Al-Munawaroh Ruslan A Suhadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Bogor, Rabu (5/2).

Baca Juga

Ruslan mengakui masih menyimpan kekecewaan atas keputusan tersebut. Dia mengatakan, gila seharusnya miliki ketentuan secara permanen dan lebih jelas. "Kami sebetulnya kecewa, karena yang dimaksud gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan-persidangan kemaren itu gila yang permanen, yang acak-acakan pakaiannya bahkan mungkin telanjang bagaimana orang gila di jalan," katanya.

Dia menilai, SM seharusnya divonis sesuai tuntutan dengan enam tahun penjara. Pasalnya, dia telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Meskipun demikian, dia menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip Islam rahmatan-lil-alamin (rahmat bagi semesta). Baginya, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan. "Jadi perlu digaris bawahi, jangan dicap sebagai radikal saja. Kami menerima apapun hasilnya," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Cibinong, Bogor memutuskan SM (52) warga Sentul City yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor terbukti bersalah. Namun, Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi menyatakan terdakwa dinyatakan tidak dihukum. "SM dari anak HS terbukti sah bersalah dalam tindak pidana penodaan agama," ucap Indra membacakan putusan, Rabu (5/2).

Indra menjelaskan, terdakwa mengalami penyakit skizopherenia paranoid atau gangguan jiwa berat. Oleh karena itu, terdakwa bebas dari tuntutan hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement