Kamis 06 Feb 2020 06:00 WIB

Dengar Penjelasan Anies, Setneg: Kemarin Kita Belum Tahu

Setneg memberikan lampu hijau untuk revitalisasi Monas.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Negara, selaku pimpinan Komisi Pengarah Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, mendengarkan penjabaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai rancangan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas).

Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/2) sore tersebut, Setneg diwakili oleh Sekratris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.

Baca Juga

Sejumlah kesimpulan dihasilkan dalam rapat ini, termasuk lampu hijau bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melanjutkan proyek revitalisasi kawasan Monas. Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh Anies, yakni melengkapi rancangan revitalisasi dengan gambar detail pembangunan. Gambar ini akan ditunjukkan kepada Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komrah.

Setya juga mengonfirmasi bahwa Komisi Pengarah memahami rancangan revitalisasi yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta. Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, ujar Setya, pelaksana proyek memang melakukan penanaman pohon di samping melakukan pengerasan (lahan).

"Di samping ada perkerasan, ada juga penanaman pohon di pinggirnya. (Pemprov) DKI juga menyampaikan di samping mereka menebang itu, mereka mengkompensasi dengan menghijaukan IRTI. Nah kita semua kemarin belum tahu, dan tadi ada penjelasan (dari Anies) di depan Komrah," ujar Setya, Rabu (5/2).

photo
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

Sementara itu, Anies Baswedan juga menjamin bahwa pihaknya akan tunduk pada aturan perundangan-undangan terkait penanaman pohon kembali, yakni setiap satu pohon yang ditebang diganti dengan tiga pohon. Pemprov, ujar Anies, menjanjikan kawasan hijau di Monas akan meningkat menjadi 64 persen melalui proyek revitalisasi.

"Semua ketentuan yang menyangkut itu tentang pohon dan lain-lain akan ditaati. Kawasan hijau yang di dalam Keppres itu 53 persen justru dalam rancangan ini menjadi 64 persen," jelas Anies.

Salah satu kesimpulan dari rapat, Anies menjelaskan, Komisi Pengarah menghargai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penghijauan di kawasan Monas. Sebagai kompensasi atas penataan kawasan selatan Monas ini, penghijauan akan dilakukan di kawasan yang saat ini menjadi lahan parkir, IRTI, dan Lenggang Jakarta.

"Semua itu nanti akan menjadi kawasan hijau. Yang selama ini terbuka justru akan menjadi hijau," jelas Anies.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement