Kamis 06 Feb 2020 07:17 WIB

Kejakgung Sita Rumah Milik Tersangka Jiwasraya

Tim Pelacakan Aset memeriksa dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset rumah milik Syahmirwan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim Pelacakan Aset memeriksa dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kemarin, tim penyidik yang lain juga menggeledah Kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kav-28 RT 04 RW 02 Kuningan, Karet, Jakarta Selatan. Penggeledahan di Kantor Hanson merupakan penggeledahan lanjutan karena sebelumnya kantor milik Benny Tjokrosaputro ini pernah digeledah beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Kejagung juga telah memblokir aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten yakni Desa Sukamanah, Desa Nameng, Desa Cimangeteng. "Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/1) malam.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement