Kamis 06 Feb 2020 10:09 WIB

Pembobolan Rekening Nasabah Pakai Data SLIK, Ini Kata OJK

SLIK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK) kepada OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kabar yang menyatakan ada penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan SLIK merupakan sistem pelaporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ke OJK.

Data itu berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah. "Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," ujarnya dalam keterangan tulis, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Ke depan, pihaknya  akan membantu aparat berwajib untuk mengungkap kasus tersebut. Polda Metro Jaya pun telah menangkap delapan orang tersangka tindak pidana pencurian hingga pembobolan nomor kartu SIM ponsel dan rekening bank milik Ilham Bintang.

"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," ucapnya.