Kamis 06 Feb 2020 12:19 WIB

Purwakarta Usulkan Perbaikan Jalan Provinsi dan Nasional

Perbaikan jalan dilakukan untuk meminimalkan kecelakaan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan rusak (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan rusak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengusulkan perbaikan jalan provinsi dan nasional di beberapa ruas yang mengalami kerusakan. Sebab, ruas jalan yang rusak ini rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas belakangan seperti yang terjadi baru-baru ini.

Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait kerusakan jalan provinsi dan nasional ke pemerintah daerah. Jalan-jalan tersebut tidak bisa diperbaiki oleh Pemkab Purwakarta karena melanggar kewenangan.

Baca Juga

"Kami sudah berkoordinasi supaya mereka segera melakukan perbaikan," kata Hariman di Kantor Pemkab Purwakarta, Rabu (5/2).

Ia menyebutkan untuk jalan nasional yang ada di Kabupaten Purwakarta ialah jalan yang dimulai dari Cikopo Kecamatan Bungursari hingga Darangdan. Jalur ini kerap dilewati truk-truk dan bis. Kondisi jalan pun mengalami kerusakan di beberapa titik seperti lubang hingga jalan yang tidak rata.

Sementara jalan provinsi, kata dia, di Purwakarta terdapat tiga ruas yakni Jalur Pasar Rebo-Wanayasa, kawasan Waduk Jatiluhur dan Jalur H Iming-Karawang. Pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004.

"Kami akan koordinasikan secepatnya untuk penanganan," ujar Hariman.

Seperti diketahui, Senin (3/2) lalu terjadi dua kecelakaan di jalan nasional Purwakarta - Bandung di kawasan Ciganea Kecamatan Jatiluhur. Pengendara motor tewas terjatuh dan terlindas truk saat hendak menghindari jalan rusak di kawasan tersebut. Pada jalan yang berbelok-belok itu memang menjadi lalu lintas utama kendaraan terutama truk tambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement