REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polri mengklaim tidak menarik Kompol Rosa Purbo Bekti kembali ke Polri. Bahkan disebutkan Polri sudah memberikan surat pembatalan kepada KPK terkait hal tersebut.
"Memang kami dapat informasi kalau Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tetapi kemarin Polri sudah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Kompol Rosa tidak ditarik. Artinya sampai saat ini kami belum terima surat dari KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Ia menegaskan Kompol Rosa tetap akan melakukan tugasnya di KPK sampai September 2020. "Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 lakukan penugasan di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik kembali Kompol Rosa ke Polri," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti kepada Polri berdasarkan penarikan dari lembaga kepolisian tersebut. Menurutnya, Polri menyampaikan surat penarikan pada 15 Januari 2020. Pernyataan Alexander ini sekaligus menepis anggapan umum bahwa tidak ada penarikan resmi dari Polri terhadap Kompol Rosa.
"Pulang. Ditarik. Yang jelas penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tak salah 15 Januari. Kemudian Sekjen buatkan SK Pengembalian," jelas Alexander di Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).
Menurutnya, pengembalian seorang penyidik tak perlu menunggu periode penugasan selesai. Artinya, bila seharusnya Kompol Rosa bertugas di KPK sampai September 2020 maka penarikan bisa dilakukan sebelumnya. Alexander juga mengatakan penarikan dibutuhkan karena penyidik Polri pun butuh kenaikan pangkat dan jenjang karier.
"Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK. Dia juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak?" ujar Alexander.