Kamis 06 Feb 2020 15:40 WIB

Polisi Ungkap Penyelundupan TKI Ilegal Malaysia

Kasus terungkap setelah anggota polisi menyamar menjadi calon TKI Ilegal.

Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalimantan Utara menangkap warga negara Malaysia terkait penyelundupan manusia atau human trafficking di perairan Sebatik, Nunukan (Foto: ilustrasi penyelundupan manusia)
Foto: Blogspot.com
Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalimantan Utara menangkap warga negara Malaysia terkait penyelundupan manusia atau human trafficking di perairan Sebatik, Nunukan (Foto: ilustrasi penyelundupan manusia)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalimantan Utara menangkap warga negara Malaysia terkait penyelundupan manusia atau human trafficking di perairan Sebatik, Nunukan. Tersangka bernama Azizan (Iksan) merupakan jaringan penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Azizan bekerja sebagai nahkoda speed boat dan berperan membawa, mengantar para calon TKI dari Sebatik menuju Tawau, Malaysia," ujar Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka di Tarakan, Rabu (5/2).

Baca Juga

Heri mengatakan, tersangka menggunakan speed boat dalam menjalankan aksinya. Para calon TKI sebelum berangkat membayar rata-rata Rp 1 juta per orang.

"Para calon TKI membayar uang tersebut kepada pengurus TKI ilegal saat ini DPO di Nunukan, kemudian pengurus TKI ilegal menyuruh tersangka untuk membawa dan memberangkatkan para calon TKI tersebut ke Tawau, Malaysia," kata Heri.

Heri mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika dua anggota Polair menyamar menjadi calon TKI yang mau berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Selanjutnya melalui pengurus TKI diikutkan bersama penumpang ke speed boat.

Kemudian anggota Polair yang menyamar jadi calon TKI menyuruh memberhentikan speed boat lalu melakukan pemeriksaan. Ditemukan tersangka memberangkatkan WNI yang akan bekerja di Malaysia, tanpa ijin atau dokumen dari pihak yang berwenang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement