REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kalimantan Utara menangkap warga negara Malaysia terkait penyelundupan manusia atau human trafficking di perairan Sebatik, Nunukan. Tersangka bernama Azizan (Iksan) merupakan jaringan penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Azizan bekerja sebagai nahkoda speed boat dan berperan membawa, mengantar para calon TKI dari Sebatik menuju Tawau, Malaysia," ujar Direktur Polair Polda Kaltara, Kombes Pol Heri Sasangka di Tarakan, Rabu (5/2).
Heri mengatakan, tersangka menggunakan speed boat dalam menjalankan aksinya. Para calon TKI sebelum berangkat membayar rata-rata Rp 1 juta per orang.
"Para calon TKI membayar uang tersebut kepada pengurus TKI ilegal saat ini DPO di Nunukan, kemudian pengurus TKI ilegal menyuruh tersangka untuk membawa dan memberangkatkan para calon TKI tersebut ke Tawau, Malaysia," kata Heri.