Kamis 06 Feb 2020 21:29 WIB

Sekjen DPR: Surat Penggantian Komisioner KPU Sedang Diproses

Tidak ada batasan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan proses pergantian tersebut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR tengah memproses penggantian mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan progres terbaru terkait surat penggantian Wahyu Setiawan.

"Sedang di proses di Komisi II," kata Indra kepada Republika.co.id, Kamis (6/2).

Baca Juga

Indra menuturkan tidak ada batasan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan proses penggantian tersebut. Namun ia memastikan hal ini menjadi perhatian dewan.

"Dan tidak perlu fit proper test lagi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi soal surat dari presiden terkait penggantian Wahyu Setiawan. Saan menuturkan sampai saat ini pimpinan komisi II belum menerima surat tersebut.

"Saya sudah cek ke sekretariat belum ada," kata Saan kepada Republika.co.id, Rabu (5/2).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement