REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR tengah memproses penggantian mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan progres terbaru terkait surat penggantian Wahyu Setiawan.
"Sedang di proses di Komisi II," kata Indra kepada Republika.co.id, Kamis (6/2).
Indra menuturkan tidak ada batasan waktu bagi DPR untuk menyelesaikan proses penggantian tersebut. Namun ia memastikan hal ini menjadi perhatian dewan.
"Dan tidak perlu fit proper test lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengonfirmasi soal surat dari presiden terkait penggantian Wahyu Setiawan. Saan menuturkan sampai saat ini pimpinan komisi II belum menerima surat tersebut.
"Saya sudah cek ke sekretariat belum ada," kata Saan kepada Republika.co.id, Rabu (5/2).