Kamis 06 Feb 2020 22:05 WIB

Polisi Cari Pria yang Tutupi Pelat Motor Pakai Tangan

Pengendara motor tutup pelat nomor untuk hindari tilang ETLE.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas back office ETLE Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya menganalisa pelanggaran roda dua di Gedung Regional Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengendara motor yang tengah berboncengan berusaha mengelabui polisi saat melintas di jalur bus Transjakarta. Laki-laki yang dibonceng itu menutup pelat motor dengan tangannya saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bahkan dia sempat tertawa dan menghadap kamera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor itu tertangkap kamera ETLE karena menerobos jalur Transjakarta koridor 6. Insiden itu terjadi pada Kamis (6/2) pagi.

Baca Juga

"(Pengendara motor itu menerobos) di koridor Transjakarta (halte) Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ke arah Kuningan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis.

Fahri mengungkapkan, meskipun pelat nomor kendaraan tidak dapat teridentifikasi, pihaknya akan mencari identitas pengendara motor dan orang yang dibonceng itu dengan teknis identifikasi wajah.

"Kita akan lakukan identifikasi melalui pencocokan di kamera lainnya dan ciri wajah yang bersangkutan akan kita profiling melalui database kependudukan,” ungkap Fahri.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mulai melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem ETLE, Senin (3/2).

Hingga saat ini, sudah ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. Seluruh kamera itu terpasang di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin serta jalur bus Transjakarta koridor 6.

Adapun mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan pengendara mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.

Setelah itu polisi akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka polisi akan memblokir STNK-nya.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda akan ditindak secara manual.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement