Kamis 06 Feb 2020 23:35 WIB

Polisi Tangkap Geng Motor Pelaku Penganiayaan

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena berusaha kabur.

Dua dari lima tersangka kasus pembacokan Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota (Foto: ilustrasi tersangka)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Dua dari lima tersangka kasus pembacokan Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota (Foto: ilustrasi tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua dari lima tersangka kasus pembacokan Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan mencoba melarikan diri.

"Kami menangkap lima terduga pelaku berinisial LSR, AD, I, AY dan SR. Dua pelaku yakni LSR dan AD merupakan pelaku utama pembacokan dan tiga lainnya hanya joki motor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo pada Kamis (6/2).

Baca Juga

Informasi yang dihimpun, penangkapan kelima anggota geng motor tersebut bermula adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka kepada dua pemuda. Pengeroyokan terjadi di Gang Babakan Sirna, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Ahad, (2/2) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pengeroyokan ini dipicu kelima pelaku ini tersinggung ada teriakan tidak menyenangkan yang mengarah kepadanya. Kemudian, para pelaku ini mencari sumber suara tersebut dan melihat ada sejumlah pemuda di Gang Babakan Sirna yang sedang kumpul.

Setelah terjadi percekcokan antara korban dengan para pelaku yang berujung berujung pembacokan. Akibatnya, dua pemuda menjadi korban.

Satu korban masih dalam perawatan intensif karena luka parah di kepala, dada, tangan, kaki dan sejumlah anggota tubuh lainnya. Dari tangan tersangka polisi juga menyita dua unit senjata tajam jenis golok dan juga dua unit sepeda motor.

"Kelimanya kami jerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Wisnu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement