REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) hari ini (7/2) akan menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) pada Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan begitu konsorsium CAS segera resmi melakukan pengembangan di Bandara Komodo.
"Bapak Menhub (Budi Karya Sumadi) akan hadir menyaksikan penandatangan antara Kemenhub dengan Konsorsium CAS selaku pemenang proyek lelang Pengembangan Bandara Komodo," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Kamis (6/2).
Hengki menjelaskan acara penandatangan tersebut sebagai tindak lanjut dari proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana (BUP) Bandara Komodo dengan skema KPBU. Pemenang konsorsium sebelumnya didah diumumkan pada 21 Desember 2019.
Setelah penandatanganan dilakukan, Hengki mengatakan konsorsium CAS bisa melakukan pengembangan di Bandara Komodo untuk pengembangan lawasan Labuan Bajo menjadi Destinasi Pariwisata Premium. "Selain itu mendorong terciptanya iklim investasi positif pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan bandar udarah nasional," ungkap Hengki.
Ruang lingkup kerja sana dengan konsorsium CAS yakni merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat dan udara. Selain itu juga mengoperasikan Bandara Komodo selama masa kerja 25 tahun dan memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandara Komodo selama masa kerja sama.
Hengki memastikan saat masa kerja sama berakhir, Badan Usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandara Komodo. Tanggung jawab kembali diberikan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Nilai investasi untuk pengelolan Bandara Komodo sekitar Rp 1,2 triliun dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun sekitar Rp 5,7 triliun. Selanjutnya, pengelola Bandara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar konsesi dimuka sebesar Rp 5 miliar dan konsesi tahunan dari pendapatan Bandara Komodo sebesar 2,5 persen dengan pembayaran bertahap dua kali setiap tahun.