Jumat 07 Feb 2020 15:17 WIB

Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Perkara dengan KPK

KPK dan pimpinan DPR membahas program kerja.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Perkara dengan KPK. Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Perkara dengan KPK. Foto: Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersilaturahmi kepada pimpinan DPR pada hari ini, Kamis (6/2). Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tak membahas perkara apapun dengan komisi antirasuah itu.

"Dia (KPK) datang ke lembaganya bukan ke orangya, dan tadi kan tidak membahas perkara kok. Tidak ada," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kedatangan KPK untuk membahas program kerja pada 2020 bersama pimpinan DPR RI. Sebab, KPK era Firli Bahuri disebut akan fokus pada pencegahan, bukan penindakan.

"Ini komunikasi yang baik. Kan tidak cuma DPR tapi ke semua lembaga. Apalagi program pertama mereka itu kan pencegahan memang," ujar Dasco.

Diketahui, ada dua Wakil Ketua DPR yang tengah berperkara di KPK. Pertama adalah Azis Syamsuddin yang dilaporkan ke komisi antirasuah itu, karena dituding terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua, adalah Muhaimin Islandar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwa kedatangan pihaknya untuk membicarakan program kerjanya kepada pimpinan DPR. Tak sedikitpun membahas perkara di dalamnya.

"Kita menyampaikan ini adalah pertemuan resmi tidak terkait dengan perkara. Siapapun statusnya kalau memang itu proses hukum, kita akan proses hukum," ujar Firli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement