Jumat 07 Feb 2020 15:29 WIB

KPPPA: Perlu Kerja Keras Tekan Angka Perkawinan Anak

KPPPA menyebut perlu kerja keras untuk menekan angka perkawinan anak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
KPPPA menyebut perlu kerja keras untuk menekan angka perkawinan anak. Ilustrasi.
Foto: Antara/Basri Marzuki
KPPPA menyebut perlu kerja keras untuk menekan angka perkawinan anak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diperlukan kerja ekstra keras yang melibatkan banyak pihak untuk menurunkan angka perkawinan anak. Pernyataan itu diungkapkan Deputi Tumbuh Kembang Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N Rosalin.

"Strategi harus mulai dilakukan. Pemerintah akan merangkul semakin banyak pihak dan melakukan komunikasi publik yang baik kepada masyarakat," kata Lenny dalam bincang media terkait perkawinan anak yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Lenny mengatakan pemerintah menyasar penurunan angka perkawinan anak perempuan menjadi 8,74 persen pada 2024 dari 11,21 persen pada 2018. Dalam rentang 10 tahun, prevalensi perkawinan anak perempuan di Indonesia terus menurun dari 14,67 persen menjadi 11,21 persen.

"Mengapa fokusnya pada anak perempuan? Karena prevalensi perkawinan anak perempuan lebih tinggi dari daripada anak laki-laki," tuturnya.

Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018, prevalensi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun adalah 11,2 persen. Itu artinya satu dari sembilan perempuan menikah saat masih anak-anak. Sedangkan prevalensi laki-laki usia 20 tahun hingga 24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun adalah 1,06 persen atau satu dari 100 laki-laki menikah saat masih anak-anak.

Lenny mengatakan salah satu strategi untuk mencegah perkawinan anak adalah dengan memberikan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi kepada anak sejak dini. "Anak perempuan yang kawin kebanyakan hanya lulusan SD dan SMP. Maka pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi harus diberikan sejak SD," kata Lenny.

Selain penguatan kepada anak, penguatan sebagai upaya pencegahan perkawinan anak juga harus dilakukan kepada keluarga, masyarakat, aparat di pengadilan agama dan kantor urusan agama, serta pemerintah daerah. Lenny menjadi salah satu narasumber dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement