REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengupayakan pemenuhan hak-hak ribuan buruh yang sudah tidak lagi bekerja di PT Dada Indonesia. Perusahaan ini telah dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Purwakarta, Titov Firman mengatakan pihaknya berupaya memberikan hak eks buruh tersebut. Salah satunya membantu untuk pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Sehingga mereka yang nganggur, walaupun belum mendapatkan kesempatan bekerja tapi jaminan kesehatannya sudah terjamin," kata Titov usai menerima perwakilan buruh di Kantor Pemkab Purwakarta, Jumat (7/2).
Ia mengatakan para eks buruh yang mendapat bantuan dapat diakomodir melalui bantuan pemerintah daerah. Mereka terjamin sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Ia menambahkan para buruh harus mendapatkan haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit. "Pemerintah dan SPSI akan berkomunikasi untuk pemenuhan hak-hak buruh PT Dada Indonesia kepada dua bank yang menangani permasalahan kepailitan perusahaan tersebut," tuturnya.
Sementara, Ketua KSPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan setelah PT Dada Indonesia dinyatakan pailit. Seperti yang terdapat dalam undang - undang kepailitan, masalahnya ada pada masa infoulfelsi, ini memberikan kepada hak kepada para kreditur, yaitu ada dua bank yang akan menjual aset-aset perusahaan tersebut.
"Kita khawatir bank ini menjual aset ini hanya untuk membayar hutang ke mereka saja, tanpa berpikir terhadap hak-hak ribuan buruh yang belum terpenuhi," kata Agus.
Atas hal itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak Pemkab Purwakarta untuk berkomunikasi dengan pihak bank. Sehingga hak-hak ribuan PT Dada Indonesia tetap teakomodir.
"Hak-hak buruh bukan hanya soal honor saja, tapi hak-hak lainnya yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja," tambahnya.