REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat tenang dalam menyikapi wacana pemulangan WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas-batas dari Indonesia. Saat ini Pemerintah belum mengambil keputusan terkait wacana pemulangan WNI eks simpatisan ISIS tersebut.
Hal itu disampaikan Wapres KH Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya Masduki Baidlowi. Ia mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal, termasuk aspek jaminan keamanan warga negara di Tanah Air jika WNI eks ISIS tersebut nantinya dipulangkan.
"Wapres menegaskan agar publik tenang dan ini belum diambil keputusan apa-apa, yang menjadi jaminan utama seperti yang ditegaskan presiden kalau nanya kepada pribadi, sebenarnya tidak setuju, itu juga yang dimaksud wapres, intinya adalah keamanan warga negara yang utama," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/2).
Masduki menerangkan, sesuai konstitusi, negara memang mengenal perlindungan maksimal kepada warga negara seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam UU tersebut, UU tidak mengenal warga tanpa kewarganegaraan atau stateless.
Ini juga kata Masduki, berlaku juga bagi WNI eks ISIS kendati dia telah membakar paspor maupun menyebut Indonesia sebagai negara thogut. "Secara norma dia masih menjadi warga negara Indonesia, karena apa, karena diambil asas perlindungan maksimal karena dimensinya dimensi HAM," ujar Masduki.
Namun demikian, Masduki menegaskan Pemerintah juga tidak mengesampingkan aspek jaminan keamanan Tanah Air dan juga penduduk Indonesia lainnya.
"Kan pertanyaannya adalah apakah kita ingin melindungi 600 itu tapi kemudian mengabaikan yang 260 juta, kan yang paling utama itu mengamankan warga negara kita disini yang bagus dan taat, bukan yang bilang thogut seperti itu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Karena itu, Masduki menilai perlu tiga aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah nantinya dalam rapat terbatas membahas persoalan tersebut. Pertama, kata Masduki, tentang prinsip dasar kemanusiaan, kedua aspek keamanan dan ketiga, adalah aspek hukum.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengesampingkan aspek keamanan kondisi Tanah Air jika eks ISIS itu dipulangkan. Sebab, Pemerintah tidak ingin eks ISIS yang kembali kemudian menyebarkan paham yang dianutnya dan juga menimbulkan masalah di Tanah Air.
"Tidak mungkin dong negara memulangkan mereka lalu menjadikan negara tidak aman, kita punya pengalaman memulangkan orang orang dari Afghanistan lalu terjadi geger nasional disini, ada bom bali dan macam macam, itu pelajaran bagi kita semua," ujar Masduki.
Masduki melanjutkan, begitu pun aspek hukum terhadap eks ISIS yang telah melakukan pelanggaran hukum. "Jadi kalau mereka pulang, kalau mereka melakukan pelanggaran antiterorisme dan sebagainya ya hukum dulu dia, proses hukum," katanya.