REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menutup pabrik penambangan serta pengolahan batu atau golongan C tanpa dilengkapi izin di Jalan Wonosari-Bedoyo, Desa Bedoyo, Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul.
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Qori Oktohandoko menjelaskan bahwa penutupan penambangan serta pengolahan batu tersebut bermula dari penyelidikan dalam beberapa waktu terakhir, tepatnya pada tanggak 31 Januari 2020. AKBP Qori Oktohandoko mengatakan bahwa pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.
"Setelah kami cek, PT X itu melakukan aktivitas penambangan batu kapur menggunakan alat berat jenis begu tanpa dilengkapi izin IUP, IPR, dan IUPK,” kata Qori, Jumat (7/2).
PT tersebut juga diketahui melakukan produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian. Selain itu, juga melakukan pengangkutan penjualan mineral tanpa dilengkapi IUP operasional produksi.
“Mereka menjual keluar, baik berupa batu olahan maupun mentah. Biasanya di wilayah Gunung Kidul ada juga keluar jika ada pesanan,” kata AKBP Qori Oktohandoko.
Qori mengatakan bahwa PT X tersebut beroperasi selama 16 tahun tanpa menggunakan izin. Kendati demikian, produksinya belum terendus lantaran berdalih sedang mengurus perizinan.
"Yang diurus izinnya itu bukit yang belum ditambang. Yang sudah ditambang malah tidak ada izinnya sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunung Kidul Iptu Eny mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SS (63) warga Bedoyo, Kecamatan Ponjong dan PPT (54) warga Jakarta Utara. Selain itu, pihaknya mengamankan alat berat berupa dua begu dan dua truk.
“Perlu saya sampaikan Polda DIY menangani kasus ini dengan serius. Kalau ada yang melakukan pemerasan atas nama polda, itu oknum,” kata Iptu Eny.