REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Direktur PT. Maxima Integra Joko Hartono Tirto usai ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Joko merupakan orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Jiwaraya.
"Langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (7/2).
Menurutnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus Jiwasraya, pada Kamis (6/2). Joko menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.