REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Profesor Din Syamsuddin mendorong fraksi di DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya agar kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu segera terungkap.
"Tidak ada jalan lain, bukalah sebuka-bukanya. Maka, kepada fraksi-fraksi di DPR saya mengetuk hati, janganlah kejahatan terhadap rakyat ini ditutup-tutupi karena suatu waktu akan terbuka, suatu waktu akan mengemuka, dan ini masalah serius," kata Din di Jakarta, Jumat (7/2).
Din juga meminta pemerintah untuk turut mendorong pembentukan pansus tersebut. Hal itu sebagai bentuk keseriusan negara dalam mengungkap kasus dugaan rasuah yang diperkirakan merugikan negara Rp13,7 triliun itu.
"Kalau pemerintah tidak sungguh-sungguh mendorong ada pansus DPR, seperti dahulu Century, Hambalang yang jumlahnya jauh di bawah ini, itu pertanda pemerintah tidak bersungguh-sungguh memberantas korupsi," ujar Din.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu melanjutkan, "Kalau terjadi pembiaran upaya dengan dalih dan kilah kasus yang mengemuka ini tidak segera diselesaikan dengan jalur politik dan hukum, lewat pansus DPR, maka saya berani menuduh pemerintah berupaya untuk menutup-nutupi korupsi ini."
Dalam kesempatan itu, Din juga mengatakan bahwa penanggulangan korupsi di Tanah Air saat ini makin melemah lantaran kurang adanya dukungan kehendak politik (political will) dan keinginan baik (good will) dari pemerintah dan penyelenggara negara dalam upaya memberantas praktik rasuah.
Hal itu, kata dia, kemudian menjadi celah bagi para koruptor melancarkan aksinya. Adanya Undang-Undang KPK yang baru juga dinilai menjadi faktor melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Buktinya pemberantasan korupsi terakhir ini yang gonjang-ganjing diberitakan itu, ini menurut saya secara telanjang menunjukkan lemah dan rendahnya political will untuk memberantas korupsi," kata Guru Besar Politik Islam Global FISIP UIN Jakarta itu.
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (4/2).
Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota Fraksi Demokrat sebanyak 54 orang.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.