REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang telah mengkarantina kapal pesiar Diamond Princess karena ditemukan puluhan penumpang terinfeksi virus corona. Dari 3.700 orang dalam kapal tersebut, 78 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Tokyo dan otoritas setempat. Mereka membenarkan ada 78 WNI dalam kapal tersebut yang bekerja sebagai kru kapal Diamond.
“Alhamdulillah keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat tidak terinfeksi,” ujar Judha dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2).
KBRI Tokyo telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI tersebut. KBRI Tokyo juga terus memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan.
Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020. Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga.
Otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang setelah ditemukan ada penumpang yang terinfeksi virus corona baru (2019-nCoV). Pada 7 Februari 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV. Seluruhnya telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa.