REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -– Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam ke penuntut umum. Rencananya, pelimpahan tahap satu dilakukan pada Selasa (11/2). Itu setelah penyidik merasa, berkas perkara kasus tersebut lengkap, dan siap disidangkan.
"Hari ini tepatnya Senin, sudah lengkap (berkas perkara). Besok Selasa, langsung menyerahkan berkas perkara kepada JPU," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/2).
Trunoyudo menjelaskan, hingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, penyidik memeriksa saksi sekitar 56 orang. Hingga saat ini, kata Trunoyudo, hampir 700 korban yang melapor dan mengadu ke Polda Jatim. Terkait alat bukti, pihaknya telah mengamankan Rp 147.8 miliar uang tunai, serta kendaraan terdiri dari 28 unit roda empat, dan 3 unit roda dua.
"Ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas. Kasus Memiles ini kan sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini, sekitar 2 bulan. Penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara," ujar Trunoyudo.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.
"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.