Senin 10 Feb 2020 17:05 WIB

Waspada, Pelaku Hanya Butuh 60 Detik Gasak Motor

Masyarakat diimbau menggandakan pengamanan pada kendaraan bermotor.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polres Bekasi Kota menggelar Press Rilis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Selasa (2/1).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Polres Bekasi Kota menggelar Press Rilis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Selasa (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan pencuruan kendaraan bermotor (curanmor). Kewaspadaan yang dimaksud dengan  mengupayakan pengaman ganda pada kendaraan bermotor masing-masing.

Imbauan ini disampaikan pihak kepolisian mengingat aksi kejahatan curanmor yang semakin meningkat dan para pelaku bisa menggondol sasaran dalam waktu yang sangat singkat, dengan memanfaatkan kelengahan korbannya.

Bahkan dalam waktu kurang dari 60 detik, pelaku bisa menggasak dan membawa kabur sepeda motor sasaran kejahatannya. “Mulai dari mengawasi situasi, merusak kunci dan membawa kabur sasarannya,” kata Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat saat gelar kasus curanmor, di Mapolres Semarang, Senin (10/2).

Menurut kapolres, masyarakat –sekarang-- tidak cukup hanya mengandalkan sistim keamanan (kunci) standar bawaan kendaraan bermotornya. Karena cara-cara yang dilakukan pelaku kejahatan curanmor juga semakin berkembang, terutama dengan sarana aksi kejahatan yang digunakan.

Setidaknya ini terungkap dari pengakuan tiga tersangka pelaku spesialis curanmor yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang. Masing- masing Imam Safi’I alias Unyil (34) dan Danang Lilva Faza (19) warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak serta Abdul Jalil (34), warga Banyumeneng, Kecamatan Mranggen.

Dalam kurun waktu sepekan, ketiganya bisa beraksi dan mengggondol tiga unit sepeda motor kendaraan di dua wilayah hukum yang berbeda. Masing- masing di wilayah hukum Polsek Bandungan serta wilayah hukum Polsek Bergas, Kabupaten Semarang.

“Para pelaku menggunakan alat yang bisa digunakan untuk membuka paksa pengaman kunci standar dari berbagai jenis sepada motor matik,” jelas Adi Sumirat, saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, didampingi didampingi Kasatreskrim Polres Semarang,  AKP Rifeld Constantien Baba.

Ia juga menjelaskan, tersangka Safi’I alias Unyil dan Danang Lilva Faza, berperan dalam dua aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Bergas dengan korban atas nama Diyan Ferina (26) dengan tempat kejadian perkara di Desa Duren, Kecamatan Bandungan dan Inayah (19) dengan tempat kejadian perkara di wilayah Dusun Jetak, Desa Bandungan.

Sedangkan tersangka Abdul Jalil dan Safi’I alias Unyil berperan dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Dea Jatijajar, Kecamatan Bergas. Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengamati terlebih dahulu dengan berboncengan untuk mencari sasaran kendaraan yang tengah diparkir di halaman rumah atau kos- kosan.

“Setelah memastikan sasarannya sudah ada, salah satu pelaku mengamati situasi di lokasi dan satu tersangka turuna mendekati kendaraan sasaran pencurian kemudian mencuri sepeda motor tersebut dan dibawa kabur uantuk selanjutnya dijual kepada penadah ,” tambah kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba menambahkan, dalam pengungkapan ini jajaran Satreskrim Polres Semarang  juga mengamankan sedikitnya tiga orang penadah hasil kejahatan ketiga tersangka.  Ketiganya masing- masing adalah BS, AR dan ZN.

Ketiga penadah ini ada yang berperan membeli sepeda motor hasil kejahatan serta perantara penjualan kendaraan hasil curian. “Sepeda otor hasil kejahatan tersebut dijual kepada para penadah ini dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4,6 juta,” jelasnya.

Rifeld juga menambahkan, aparat kepolisian terpaksa melumpuhkan dua dari tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ini. Masing- masing tersangka Danang Lilva Faza dan tersangka Abdul Jalil. Keduanya --yang juga residivis atas tindak kejahatan yang sama tersebut-- berusaha kabur saat akan diamankan polisi dan menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukuman atas pelanggaran hokum ini berupa kurungan tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement