Senin 10 Feb 2020 17:36 WIB

Baznas: 2020 Jadi Tahun Harapan untuk Pertumbuhan Zakat

Pertumbuhan zakat bisa naik bila Perpres pemotongan gaji ASN untuk zakat diberlakukan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Gita Amanda
Baznas pada 2020 jadi tahun harapan untuk pertumbuhan zakat. Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Baznas pada 2020 jadi tahun harapan untuk pertumbuhan zakat. Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor menuturkan 2020 ini menjadi tahun harapan untuk pertumbuhan zakat. Menurut dia, optimisme naiknya jumlah zakat yang dihimpun pada tahun ini berkaitan erat dengan dua hal.

Pertama, jelas Zainul, yaitu Peraturan Presiden tentang pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum rampung. Pertumbuhan zakat bisa naik signifikan bila Perpres yang memuat pemotongan gaji ASN untuk pembayaran zakat itu diberlakukan pada tahun ini.

Baca Juga

"Optimisme (pertumbuhan zakat) ini bisa nyata terjadi tahun ini bila ada Perpres tadi itu. Sepanjang kita ketahui, draf Perpresnya sudah dibahas dalam koordinasi Sekretariat Negara (Setneg) bersama beberapa kementerian, dan sudah semakin final," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (10/2).

Zainul menambahkan, zakat yang bersumber dari gaji ASN itu bisa menyumbang sebesar Rp 17 triliun dalam setahun. Angka ini setara dengan anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2017. Artinya, kata dia, Baznas, bisa membantu secara khusus dalam mengentaskan kemiskinan. "Dengan begitu, Kemensos dapat melakukan hal-hal di luar dari itu (pengentasan kemiskinan). Itulah yang sedang kita harapkan," tutur dia.

Hal kedua adalah amandemen Undang-Undang 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zainul mengatakan, dengan UU yang sekarang, Baznas pusat tidak bisa secara leluasa menentukan pimpinan Baznas di daerah karena yang berwenang adalah kepala daerah melalui pembentukan panitia seleksi. Setelah muncul nama-nama terpilih, Baznas pusat hanya mengiyakan.

Menurut Zainul, proses pemilihan pimpinan Baznas di daerah seperti itu tidak menghasilkan sosok yang profesional karena sebagian besar yang dipilih adalah pensiunan. "Kebanyakan kegiatannya seperti bercorak pensiunan, hanya administrasi. Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian tidak bisa optimal. UU 23/2011 ini tidak bisa diharapkan terlalu optimal dalam pengumpulan zakatnya," ucap dia.

Zainul menilai, model pemilihan pimpinan atau pengurus Baznas di daerah seharusnya tersentralisasi di Baznas pusat seperti kementerian yang memiliki kepala wilayah di daerah. Sosok yang ditempatkan di daerah tersebut dipilih langsung oleh pusat secara profesional dengan melihat kompetensi. Dengan demikian, jika ada kebijakan terkait pengumpulan zakat maupun penyaluran, bisa lebih cepat untuk dieksekusi.

"Saya lebih merasa ini (tahun) harapan. Kalau tantangan itu kan sudah dari tahun ke tahun. Dan saya berharap dua hal tersebut pada tahun ini bisa tercapai, yaitu keluarnya Perpres tentang Pembayaran Zakat ASN dan amandemen UU 23/2011 tentang zakat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement