REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan kasus percobaan penculikan anak di Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Percobaan penculikan yang dilakukan kepada salah seorang anak perempuan berinisial R (12 tahun) terjadi di Jalan Raya Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, selain mengalami percobaan penculikan, korban juga mengalami pelecehan seksual secara verbal. Akibatnya, korban mengalami trauma.
"Setelah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan keluarga, peristiwa itu kita laporkan ke Polres Tasikmalaya Kota," kata dia, Senin (10/2).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban ingin berangkat ke masrasah tempat mengaji. Namun, tiba-tiba terdapat seorang lelaki dengan menggunakan sepeda motor Honsa Beat berwarna hitam, jaket hitam, dan mengenakan masker, mencegat korban.
Ketika itu, korban dipaksa naik oleh pelaku dan diberitahu akan dipekosa. "Tidak ada kontak fisik, tapi korban dibilang akan diperkosa, sehingga korban mengalami trauma," kata dia.
Menurut Ato, saat ini korban mengalami trauma yang cukup berat. Korban menjadi tidak berani keluar rumah seorang diri dan selalu gelisah di dalam rumah. KPAID mengaku telah melakukan pendampingan untuk mengembalikan kondisi psikis korban.
Ato mengatakan, sejauh ini KPAID baru menerima satu laporan terkait kasus penculikan itu. Kendati demikian, setelah pihaknya melakukan investigasi, diduga ada dua korban lainnya yang berusia dewasa. Kepada dua korban itu, pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam dan dompet korban.
Sementara itu, orang tua korban berinisial A (37) mengatakan, kondisi anaknya terus murung setelah mengalami kejadian itu. Bahkan, anaknya saat ini tak berani untuk pergi ke sekolah atau mengaji seorang diri. "Saat setelah kejadian, lansgung takut, teriak nangis, tidurnya juga gelisah," kata dia.