REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aulia Kesuma (45) terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum beraksi sempat membeli ulekan kayu untuk dijadikan alat dalam proses membunuh kedua korban. Fakta ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Aulia Kesuma dan putranya, Geovani Kelvin Oktavianus Robert (24) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (10/2).
"Setelah mengantar Reyna dan Bella di lobi apartemen, terdakwa satu Aulia Kesuma membeli satu set ulekan kayu dan tali sumbu sebanyak empat helai, lalu pulang ke rumahnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.Dalam pembacaan dakwaan tersebut disampaikan, ulekan kayu tersebut dibeli Aulia untuk menumbuk 30 butir obat tidur dengan dosis 25 miligram (mg) per butir. Obat tiduritu digunakan untuk meracuni suami dan anak tirinya.
Obat tidur yang sudah halus lalu dikemas dalam dua bungkus kertas. Kemudian disimpan di kamar anaknya yang bernama Reyna. Selain membeli ulekan kayu, Aulia juga membeli delapan pasang sarung tangan karet warna putih, dua botol alkohol kadar 70 persen dan tali sumbu sebagai alat-alat yang akan digunakan dalam proses membunuh korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana.
Aulia juga sempat mampir ke minimarket untuk membeli lima pasang kaos kaki dan empat pasang sandal jepit warna hitam."Lima pasang kaos kaki dan empat pasang sandal jepit yang akan digunakan sebagai alat menghilangkan jejak sidik jari kaki dalam proses membunuh korban," kata jaksa.
Tidak hanya itu, Aulia juga pergi ke toko kelontong di daerah Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk membeli dua bungkus obat nyamuk bakar, dua pak korek api kayu dan satu buah korek api gas yang akan digunakan sebagai alat pembakaran dalam proses membunuh suami dananak tirinya.
Dalam sidang dakwaan tersebut terungkap bahwa Aulia bersama anaknya Geovanni telah merencanakan dan menyiapkan seluruh peralatan untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Saat itu tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank. Akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhan berencana tersebut. Selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat.Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah.