Selasa 11 Feb 2020 01:11 WIB

Sasar Anak Kampung, Muncikari Beri Pinjaman ke Ortu Korban

Muncikari di Apartemen Gading Nias menipu orang tua korban dengan pemberian utang.

Perdagangan manusia (ilustrasi). Muncikari di Apartemen Gading Nias menipu orang tua korban dengan pemberian utang.
Foto: Republika/Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi). Muncikari di Apartemen Gading Nias menipu orang tua korban dengan pemberian utang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, modus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyangkut pemberian pinjaman. Orang tua korban diperdaya dengan pemberian pinjaman oleh muncikari.

"Tersangka sebagai muncikari merupakan pasangan suami-istri Michael (35) dan SR (33), berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamannya," kata Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.

Baca Juga

Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orang tua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp 20 juta. Bahkan, tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.

Menurut Kapolres, untuk membayar utang orang tuanya, anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai pendamping karaoke. Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.

"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.

Polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 dan 16 tahun. Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement