Selasa 11 Feb 2020 00:13 WIB

Diperiksa Lebih 10 Jam, Benny Tjokro Memilih Diam

Benny menolak menjawab semua pertanyaan tentang tuduhan terhadapnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro memilih bungkam usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan, Benny menolak untuk menjawab semua pertanyaan tentang tuduhan terhadapnya. Komisaris Utama PT Hanson Internasional itu, malah meladeni wartawan dengan aksi senyam-senyum.

Benny, menjalani pemeriksaan di Kejakgung sejak Senin (10/2) pagi. Pemeriksaan di Kejakgung kali ini, menjadi yang pertama sejak penetapannya sebagai tersangka, pada Selasa (14/1). Sejak berstatus tersangka, Kejakgung langsung melakukan penahanan. Penyidik menitipkan Benny ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Baca Juga

Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Benny bukan yang pertama kali. Tim penyidik dari Kejakgung, sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap Benny, di Gedung KPK. Terakhir pada Jumat (31/1). Namun seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Benny, pun hanya diam sambil cengar-cengir meladeni pertanyaan wartawan. Pada Jumat (31/1), Benny sempat menitipkan sebuah surat kepada wartawan, tentang kasusnya.

Pengacara Benny, Muchtar Arifin saat dijumpai di Kejakgung, Senin (10/2) mengatakan, surat kliennya itu menyangkut tentang langkah penyidikan Jiwasraya. Menurut Muchtar, Benny menyarankan agar Kejakgung melacak tentang bagaimana Jiwasraya mendapatkan atau membeli saham-saham yang dianggap Kejakgung bermasalah.

Yang pasti, kata Muchtar, kliennya tak pernah menemui Jiwasraya, untuk menawarkan saham PT Hanson (MYRX). “Pak Benny, enggak pernah menjual saham ke Jiwasraya,” terang Muchtar.

MYRX, salah satu dari lima saham yang dibeli Jiwasraya, namun dianggap bermasalah. Proses pembelian saham tersebut diyakini Kejakgung, terdapat unsur bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Kejaksaan meyakini, Benny, bersama perusahaannya, melakukan pencucian uang terkait pengalihan dana Jiwasraya ke dalam bentuk saham.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menjelaskan, pemeriksaan Benny di Kejakgung hari ini, menyangkut tentang perannya sebagai Komisaris PT Hanson. “Yang bersangkutan diperiksa terkait perbuatannya. Tentang apa yang dilakukan tersangka terkait dengan perannya terkait Jiwasraya,” ujar Hari.

Hari pun sekaligus menjawab pemeriksaan terhadap Benny, bukan cuma menyasar tentang jual beli saham MYRX. Melainkan kata dia, tentang bentuk kerja sama lain dengan Jiwasraya, yang diyakini penyidik menjadi tindak pidana.

Sementara Direktur Penyidikan pada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febri Adrianysah mengungkapan, pemeriksaan terhadap Benny, sekaligus untuk mendata sejumlah aset kepemilikan yang saat ini dalam status sita dan blokir. Kejakgung, pekan lalu, melakukan penyitaan terhadap 93 unit apartemen di Tower South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) yang diyakini milik Benny.

Kejakgung, juga melakukan blokir terhadap 156 bidang tanah yang diyakini milik Benny di Tangerang, dan Lebak, Banten. Terakhir, Kejakgung juga melakukan blokir terhadap tujuh bidang tanah di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang juga diyakini milik Benny.

Dari tujuh bidang tanah yang diblokir tersebut, dua di antaranya yaitu komplek perumahan Forest Hills seluas 60 hektare, dan Millenium City seluas 20 hektare. Serta tanah seluas 10 hektare yang diyakini juga akan didirikan komplek perumahan.

“Jadi tadi kita juga mencocokkan, dan mendata aset-aset milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mendata yang punya dia yang mana,” terang Febri.

Febri menyebut aset-aset yang diketahui milik Benny, akan dilakukan blokir untuk disita. Penyitaan tersebut, dilakukan jika terkait dengan hasil pengalihan dana Jiwasraya ke dalam perusahaannya yang bermasalah. Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi salah satu sumber ganti rugi uang nasabah, dan kerugian negara.

Selain Benny, Kejakgung juga sudah menetapkan liam tersangka lain. Yakni dua pebisnis saham Heru Hidayat, dan Joko Tirto. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dari jajaran mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.

Enam tersangka tersebut diyakini Kejakgung melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar Jiwasraya senilai Rp 13,7 triliun. Keenamnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001. Hanya Benny, dan Heru yang diyakini Kejakgung juga melakukan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement