REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan menggelar rapat internal terkait pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (11/2). Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan diberhentikan tetap secara tidak hormat setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
"Iya. Soal PAW KPU ini akan kita rapatkan di Komisi, Selasa (11/2) siang," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
Ia mengatakan, hasil rapat Komisi II akan disampaikan ke pimpinan DPR RI. Sehingga dapat ditindaklanjuti segera dengan mengirimkan surat kepada presiden untuk pelantikan anggota KPU RI yang menggantikan Wahyu Setiawan. "Hasil rapat komisi nanti disampaikan ke pimpinan DPR, untuk ditindaklanjuti surat DPR ke Presiden," kata dia.
Arwani menuturkan, proses pengganti Wahyu ini akan berlangsung cepat. Sebab, PAW anggota KPU diberikan kepada kandidat yang mendapatkan perolehan suara terbanyak setelah tujuh komisioner terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan pada April 2017 lalu.
Sebelumnya pada Jumat (7/2), ia mengatakan Komisi II DPR RI telah menerima salinan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Wahyu Setiawan. Surat tersebut juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan DPR. "Sudah dibahas di Rapim DPR dan keputusan Rapim agar ditindaklanjuti oleh Komisi II. Segera," ujar Arwani kepada Republika.co.id, Jumat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan bahwa prosesnya akan dilakukan sesegera mungkin. "Kalau sudah (diterima) segera kita rapatkan. Itu soal sederhana," ujar Arif saat dikonfirmasi.