Selasa 11 Feb 2020 03:35 WIB

Pemkab Purwakarta Dibantu Kejaksaan Tagih Potensi Pajak

Pelibatan Kejari di antaranya dalam bentuk bantuan penagihan potensi pajak yang ada.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dalam optimalisasi Pendapatan Asli Derah (PAD). Pelibatan Kejari ini di antaranya dalam bentuk bantuan penagihan potensi pajak yang ada.

Kepala Bapenda Purwakarta, Nina Herlina mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan kejaksaan, yakni terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga

Teknisnya, kata dia, institusi tersebut akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Misalnya, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak. "Pagi tadi, kami telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Purwakarta. Kerja sama ini, juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi," kata Nina dalam siaran persnya, Senin (10/2).

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini. pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak. "Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak," ujarnya.

Nina berpendapat, kerja sama ini juga bisa sekaligus upaya jajarannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi proses awal untuk memberikan jaminan hukum supaya lebih baik ke depannya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan. "Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," ujar Andin.

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah. Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

"Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement