REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan segera mengesahkan draf Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024, Rabu (12/2) besok. Dalam tatib DPRD DKI itu juga menyertakan tatib pemilihan wagub DKI Jakarta.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Mohamad Taufik dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kendati demikian, ia mengatakan, sebelum pengesahan DPRD DKI Jakarta akan lebih dulu memverifikasi butir-butir pasal Raperda Tatib hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencananya, pembahasan akan digelar Selasa (11/2) besok. “Jadi setelah putusan (Bamus) hari ini, besok Selasa pengesahan Tata Tertib di Rapimgab dan Rabu paripurna. Dalam rapat Evaluasi Kemendagri, Tatib Cawagub itu harus masuk kedalam Tatib DPRD, dan itu yang akan kita bahas,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Senin (10/2).
Pembahasan itu, Taufik mengatakan, sesuai dengan arahan Kemendagri yang telah memproses kedua Tatib, baik Tatib DPRD maupun Tatib pemilihan wagub. Setelah proses pengesahan tatib dilakukan, Taufik menyatakan, Bamus DPRD DKI segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) untuk segera mempersiapkan proses pemilihan Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022 secara optimal.
“Habis pengesahan tata tertib, nanti akan ada pembentukan panitia pemilihan. Habis pembentukan panitia pemilihan barulah mereka bekerja melakukan cek persyaratan kemudian paripurna. Insyallah tidak butuh waktu yang lama, kalau sudah disahkan semua akan berjalan,” terang Taufik.