Selasa 11 Feb 2020 08:10 WIB
Pemerintah akan Salurkan Dana Bos Langsung ke Sekolah
Pemerintah akan mengalirkan dana BOS sebesar Rp 9,8 triliun ke 136.579 sekolah.
Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) bersiap memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi melakukan perubahan kebijakan penyaluran Badan Operasional Sekolah (BOS) per 2020. Beberapa pokok perubahan adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran dan penyederhanaan administasi pelaporan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.