REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi melakukan perubahan kebijakan penyaluran Badan Operasional Sekolah (BOS) per 2020. Beberapa pokok perubahan adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran dan penyederhanaan administasi pelaporan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, perubahan ini hanya ditujukan untuk BOS reguler. BOS kinerja yang difokuskan kepada sekolah dengan kinerja baik serta BOS afirmasi untuk mendukung daerah tertinggal, terluar dan transmigrasi (3T) masih dilakukan dengan mekanisme berjalan. "Di mana kalau kita lihat, jumlah anggaran BOS makin besar," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).
Salah satu poin perubahan adalah metode penyaluran. Sebelumnya, dana BOS dialirkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi yang kemudian disambungkan lagi ke rekening sekolah.
Kini, BOS disalurkan dari RKUN langsung ke rekening sekolah. Artinya, satu sekolah tidak perlu menunggu sekolah lain dalam wilayah yang sama untuk mendapatkan dana BOS.
Selain itu, Sri menambahkan, pola penyaluran diubah dari empat kali menjadi tiga kali. "Dengan tiga kali, berarti proses pencairan akan jauh lebih sederhana dan syarat-syarat pencairannya akan mengikuti Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," tuturnya.
Secara rinci, pada tahun lalu, dana BOS tahap pertama disalurkan paling cepat pada Januari dengan bobot 20 persen. Kemudian, tahap kedua pada April dengan 40 persen, tahap ketiga paling cepat Juli dengan besaran 20 persen dan terakhir, tahap keempat, sebesar 20 persen yang paling cepat disalurkan pada Oktober.
Pada tahun ini, tahap pertama dilakukan paling cepat Januari dengan bobot 30 persen. Tahap kedua, paling cepat April dengan bobot 40 persen dan tahap terakhir, paling cepat September, sebesar 30 persen. Sementara itu, untuk BOS kinerja dan afirmasi, keduanya disalurkan paling cepat pada April dengan besaran langsung 100 persen.
Sri mencatat, pada Senin, pemerintah akan mengalirkan dana BOS sebesar Rp 9,8 triliun ke 136.579 sekolah di 32 provinsi. “Kita berharap, dana itu bisa membantu, terutama dalam rangka mendorong Merdeka Belajar,” ujarnya.
Merdeka Belajar merupakan program yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim. Untuk mencapainya, Kemenkeu juga berupaya mengalokasikan besaran dana 70 persen pada semester pertama. Selain itu, untuk meningkatkan akurasi mengingat rekomendasi penyaluran menggunakan data yang di-input langsung oleh sekolah melalui aplikasi Dana BOS.
Meski mengalami perubahan skema penyaluran, Sri memastikan, pemerintah tetap berupaya menjaga akuntabilitas BOS dengan tetap menatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kita buat akuntabilitas tanpa membebani siapapun, dari pemerintah daerah, sekolah hingga desa untuk dana desa, dalam pembuatan laporan," ucapnya.
Pada 2020, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 54,32 triliun untuk dana BOS. Jumlah ini meningkat dibandingkan anggaran pada tahun lalu, Rp 51,23 triliun dengan realisasi Rp 49,20 triliun.
Tidak hanya besaran anggaran, Sri menjelaskan, besaran BOS per siswa juga ditingkatkan. Untuk di SD, unit cost pada tahun ini adalah Rp 900 ribu per siswa, meningkat dibandingkan tahun lalu Rp 800 ribu per siswa. Kenaikan juga terjadi pada SMP/ MTs dari Rp 1 juta per siswa di tahun lalu menjadi Rp 1,1 juta di tahun ini.
Di tingkat SMA, kenaikan terjadi dari Rp 1,4 juta per siswa menjadi Rp 1,5 juta per siswa. Sedangkan, kenaikan tidak diberikan pada SMK. "Karena tahun lalu sudah naik (dari Rp 1,4 juta pada 2018 menjadi Rp 1,6 juta per siswa)," tutur Sri.