REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, alternatif terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi foreign terrorist fighters (FTF) sudah disiapkan. Alternatif-alternatif itu akan dilaporkan kepada Presiden hari ini.
"Kita sudah membuat alternatif-alternatif yang nanti siang akan dilaporkan ke presiden," ungkap Mahfud usai melakukan rapat dengan sejumlah kementerian lembaga terkait hal tersebut di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Mahfud melaksanakan rapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius, Menteri Agama Fachrul Razi, dan beberapa kementerian lainnya untuk membahas pemulangan WNI yang menjadi FTF. Menurut dia, hal tersebut kini menjadi perhatian publik dan terus dibahas oleh pemerintah.
"Komnas HAM mengatakan itu tugas negara untuk memulangkan mereka. Tapi ada yang mengatakan ndak bisa dong, masa melindungi segelintir orang tapi mengancam 267 juta orang, kaya gitu-gitu diskusinya tadi," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, rencana pemulangan FTF atau mantan kombatan ISIS masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Pemerintah tengah membentuk dua draf keputusan terkait rencana tersebut dan akan dibahas bersama dengan Wakil Presiden terlebih dahulu.
"Sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT) yang isinya itu membuat dua draf keputusan," ungkap Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Ia menjelaskan, draf pertama berisi keputusan untuk tidak memulangkan sekitar 660 FTF itu. Isinya berupa alasan mengapa tidak dipulangkan, risiko-risiko yang ditimbulkan dari keputusan itu, bagaimana dampak hubungan antara Indonesia dengan negara-negara lain, hingga di mana saja lokasi FTF itu berada.
"Yang kedua keputusan dipulangkan, alasannya apa, kemudian proses deradikalisasinya bagaimana, penetapannya nanti bagaimana, akan diatur semua," katanya.
Mahfud mengatakan, kedua skenario itu nantinya akan dibahas lebih lanjut di kantor Wakil Presiden. Rencananya pembahasan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal pertama tahun 2020 atau pada bulan April. Setelah pembahasan itu dilakukan, maka akan kedua draf tersebut akan dibawa ke Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam.
"Terakhir akan dibawa kepada Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan," jelas Mahfud.