Selasa 11 Feb 2020 14:23 WIB

Dishub Bandung Godok Perda Derek

Pemerintah Kota Bandung akan segera mengesahkan Raperda menjadi Perda Februari ini.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Andi Nur Aminah
Warga memanfaatkan jasa derek gendong (towing) untuk membawa mobil ke tempat servis dari Perumahan Kemang Pratama di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).
Foto: Antara/Paramayuda
Warga memanfaatkan jasa derek gendong (towing) untuk membawa mobil ke tempat servis dari Perumahan Kemang Pratama di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Kota Bandung terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) soal derek atas pelanggaran parkir liar. Pemerintah Kota Bandung akan segera mengesahkan Raperda menjadi Perda pada Februari ini.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengaku ada alasan tertentu mengenai munculnya Raperda tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya efek jera dalam penanganan parkir liar di Kota Bandung.

Baca Juga

"Dalam penindakan awal itu kita sudah melakukan berbagai penindakan, dari mulai penempelan stiker, penggembokan kendaraan hingga pencabutan pentil mobil dan pengempesan ban, tapi tidak ada efek jera," kata Asep di Bandung Menjawab, Balai Kota Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (11/2).

Asep mengaku ada beberapa ruas jalan yang bahkan sudah menjadi langganan penertiban namun tetap terjadi pelanggaran. Seperti di Jalan Sukajadi, Jalan Dipati Ukur, dan daerah Cikapayang.

Menurutnya, cara lama Dishub dalam mengatasi parkir liar tidak efisien. Seperti inovasi penggembokan yang hanya membuat Dishub dua kali bekerja tanpa adanya efek jera pada pelanggar.

Kali ini, Dishub akan menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan cara mengangkutnya ke kantor Dishub di Leuwi Panjang, Kota Bandung. Kendaraan yang diderek harus dijemput oleh pemilik setelah membayar tilang melalui Bank BJB. "Jadi semua melalui aplikasi. Kami informasikan pada tempat terdekat, setelah itu dia bayar denda ke Bank BJB, dan bawa kwitansi untuk mengambilnya," kata Asep.

Dendanya pun tidak main-main. Setelah melewati berbagai pertimbangan, Asep mengumumkan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggar parkir liar.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 136 ribu permalamnya. Sementara roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu permalam.

Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp 124 ribu per malamnya. "Jadi itu bisa sampai 1,2 juta perhari. Kami di sini tidak mengambil keuntungan, karena yang kita harapkan adanya efek jera. Karena semua denda dibayarkan melalui bank agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," kata Asep.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement