Selasa 11 Feb 2020 14:45 WIB

Dishub Bandung Godok Perda Derek

Cara lama Dishub dalam mengatasi parkir liar tidak efisien.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Agus Yulianto
 Razia parkir liar oleh petugas Dinas Perhubungan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Razia parkir liar oleh petugas Dinas Perhubungan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Kota Bandung terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) soal derek atas pelanggaran parkir liar. Pemerintah Kota Bandung akan segera mengesahkan raperda ini menjadi Perda pada Februari 2020. 

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengaku, ada alasan tertentu mengenai munculnya raperda tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya efek jera dalam penanganan parkir liar di Kota Bandung. 

"Dalam penindakan awal itu, kita sudah melakukan berbagai penindakan. Dari mulai penempelan stiker, penggembokan kendaraan hingga pencabutan pentil mobil dan pengempesan ban, tapi tidak ada efek jera," kata Asep, Selasa (11/2). 

Asep mengaku, ada beberapa ruas jalan yang bahkan sudah menjadi langganan penertiban namun tetap terjadi pelanggaran. Seperti di Jalan Sukajadi, Jalan Dipati Ukur, dan daerah Cikapayang. 

Menurutnya, cara lama Dishub dalam mengatasi parkir liar tidak efisien. Seperti inovasi penggembokan yang hanya membuat Dishub dua kali bekerja tanpa adanya efek jera pada pelanggar.

Kali ini, Dishub akan menertibkan kendaraan yang parkir liar dengan cara mengangkutnya ke kantor Dishub di Leuwi Panjang, Kota Bandung. Kendaraan yang diderek harus dijemput oleh pemilik setelah membayar tilang melalui Bank BJB. 

"Jadi semua melalui aplikasi. Kami informasikan pada tempat terdekat, setelah itu dia bayar denda ke Bank BJB, dan bawa kwitansi untuk mengambil nya," kata Asep. 

Dendanya pun tidak main-main. Setelah melewati berbagai pertimbangan, Asep mengumumkan, biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggar parkir liar. 

Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 136 ribu per malamnya. Sementara roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu per malam. 

Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp 124 ribu per malamnya.  "Jadi itu bisa sampai Rp 1,2 juta per hari. Kami di sini tidak mengambil keuntungan, karena yang kita harapkan adanya efek jera. Karena semua denda dibayarkan melalui bank agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," kata Asep. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement