REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kebon Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (26) warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, Selasa (11/2). Ia ditangkap karena diduga merampas telepon genggam petugas saat ditilang.
"Pelaku tidak terima ditilang dan merampas ponsel milik petugas dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Komisaris Polisi, R Sigit Kumono di Jakarta, Selasa.
Menurut Sigit, AR ditilang polisi lalu lintas (polantas) di lampu merah Kebon Jeruk Jakarta Barat karena mengendarai kendaraan di jalur Busway.
Pelaku diberhentikan oleh korban yakni Aiptu Suhartono yang bertugas mengatur lalu lintas di lampu merah Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Saat itu mobil pelaku (AR) bernomor polisi B 1467 KZG diketaui masuk jalur Bus Transjakarta dari arah tol menuju selatan, lalu putar balik.
Petugas sempat menanyakan surat kelengkapan kendaraan dan memberikan surat bukti pelanggaran (ditilang). Namun pelaku tidak terima.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menyebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Setelah mendapat laporan polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. "Saat dilakukan penangkapan pelaku dinilai sangat kooperatif dengan anggota dan saat ini kami masih melakukan prosesnya pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Ardhy.
AR akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun.