Selasa 11 Feb 2020 15:52 WIB

Polisi: Nanie Darham Jual Kokain Rp 4 Juta per Gram

Menurut polisi Nanie mengaku sudah setahun mengedarkan kokain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tersangka aktris Nanie Darham (kiri) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka aktris Nanie Darham (kiri) dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap aktris Nanie Darham karena menjadi pengedar narkoba jenis kokain. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Nanie menjual barang haram itu seharga Rp 4 juta per gram.

"Kokain ini beda sama sabu, dia (kokain) kelas tinggi untuk narkotika. (Kokain dijual) ke yang mampu membeli, kelas menengah ke atas," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2).

Baca Juga

Yusri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nanie mengaku telah mengedarkan kokain selama satu tahun. Saat ini, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok kokain tersebut kepada Nanie.

"Satu tahun (Nanie menjadi pengedar). Berdasarkan pengakuan awal, ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri. Saat ini, masih dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," papar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Keduanya ditangkap pada tanggal 2 Februari 2020 di lobi Apartemen Oakwood di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 14,86 gram dan sembilan butir pil Happy Five.

Polisi pun melakukan pengembangan dalam kasus itu. Kepada polisi, tersangka William dan JA mengaku mendapatkan barang haram itu dari artis bernama Nanie Darham.

Nanie Darham ditangkap pada tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di lantai tujuh Apartemen Verde, Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan Nanie polisi mengamankan kokain seberat 0,88 gram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement