REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Narapidana yang terlibat kasus pembunuhan terhadap rekan satu selnya mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Bandung. Selama menjalani pemeriksaan kasus tersebut, tersangka MR (30 tahun) ditahan di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung.
Berbeda dengan napi lainnya, MR ditempatkan di sel pengasingan seorang diri. "Dia dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Kebonwaru. Tapi di sel pengasingan," kata Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono Pambudji, kepada para wartawan, Selasa (11/2).
Tri mengatakan, kasus yang menewaskan Gilang Rhamdoni (35) tersebut kini ditangani jajaran Polsek Bojongloa Kidul. Dalam kasus ini tersangka MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Polisi menitipkan penahanan tersangka di Lapas Kebonwaru. Jika ada jadwal pemeriksaan tersangka baru dibawa ke Polsek," kata dia.
Perkelahian antarnapi terjadi di Lapas Banceuy Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/2). Seorang narapidana kasus narkotika tewas akibat penganiyaan tangan kosong. Korban Gilang meninggal dunia lantaran mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. "Perkelahian antarnapi. Penyebabnya dendam di antara mereka,’’ kata Tri.
Menurut Tri, pelaku adalah napi kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka sebelumnya divonis empat tahun penjara.
Perkelahian tersebut, kata dia, terjadi di ruang sel isolasi dimana keduanya menjalani ‘hukuman’ lantaran melakukan pelanggaran. MR diisolasi lantaran kedapatan menggunakan telepon genggam sementara Gilang kedapatan positif mengandung narkoba.
"Sesuai aturan napi yang melanggar akan menjalani hukuman diisolasi. Keduanya berada di kamar isolasi saat keributan terjadi,’’ ujar dia.
Petugas lapas mengetahui terjadinya perkelahian setelah mendapatkan laporan keributan dari petugas jaga. Korban yang mengalami luka-luka, lanjut dia, langsung dilarikan ke RS Sartika Asih. Namun nyawa korban tak tertolong karena mengalami luka serius di bagian tubuhnya. "Ada beberapa luka di bagian tubuh korban. Diduga akibat pukulan tangan kosong pelaku,’’ imbuh dia.
Setelah menjalani visum oleh pihak rumah sakit, sambung Tri, jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga. Hari itu juga, kata dia, jenazah korban dimakamkan oleh pihak keluarga.
Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris, kepada para wartawan mengatakan, kasus penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa salah satu napi melayang ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku langsung diserahkan ke polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Tentu diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku sudah kita serahkan ke polisi,’’ kata dia.