REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang siswa SD dan SMP merayakan Hari Valentine pada 14 Februari 2020 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah dan ditandatangani serta dicap oleh Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra membenarkan surat tersebut. Menurutnya, larangan merayakan Hari Valentine sudah berjalan beberapa tahun ke belakang dengan tujuan mengantisipasi siswa melakukan hal yang tidak patut. "Itu (Valentine) enggak ada di budaya kita dan enggak sesuai dengan norma agama," ujarnya, Selasa (11/2).
Menurutnya, karakter siswa SD dan SMP masih dalam tahap pencarian jati diri sehingga memerlukan pengawasan termasuk menyikapi Hari Valentine. Cucu mengatakan kata larangan dalam surat edaran tersebut lebih bersifat menguatkan agar sekolah lebih serius melakukan antisipasi. Pihaknya mengaku sudah menyebar surat ke seluruh sekolah SD dan SMP di Kota Bandung.
Ia mengungkapkan, apabila masih terdapat siswa yang merayakan Hari Valentine maka pihaknya tidak akan memberikan sanksi. Namun pihaknya akan lebih banyak melakukan pendekatan persuasif berupa imbauan. "Sanksi lebih ke tataran edukasi dan persuasif," katanya.
Ia mengatakan sekitar 400 SD negeri maupun swasta dan 300 sekolah negeri maupun swasta tingkat SMP sudah dikirimi surat. "Surat sudah dibuat (untuk) SD dan SMP negeri dan swasta di Kota Bandung sudah dibuat," katanya.